Jakarta, Koranpelita. Com
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta menjawab isu yang beredar tentang Calegnya, Wahyu Dewanto yang jadi buronan Polisi.
Husni Thamrin Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta menegaskan, Wahyu Dewanto tidak pernah melarikan diri.
“WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemangilan bentrok dengan urusan pekerjaan,” kata Husni ketika dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, berkas perkara kasus dugaan politik uang pada Pileg yang berlangsung belum lama ini sudah dicabut pihaknya.
“Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Gerindra DKI. Kami sedang menunggu SP3-nya,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang telah sigap menangani kasus ini.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani perkara ini secara profesional,” sebut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengatakan belum mengetahui tentang pencabutan laporan ini.
Dirinya pun mengaku akan mengecek tentang kabar ini. “Kita cek ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang.
Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.(ay)