Cianjur, Koranpelita.com
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hampir setiap Pemilu tersandung masalah. Pada Pemilu tahun 2019 kali ini pun jajaran komisionernya mendapatkan sanksi, pemberhentian jabatan, dan peringatan keras dari DKPP- RI.
DKPP menjatuhkan sanksi dan peringatan keras dan pemberhentian jabatan Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga selaku Ketua KPU dan anggota KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi.
DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barar untuk melaksanakan keputusan ini, paling lama tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
H Apip Iskandar, salah seorang politisi juga praktisi hukum di Cianjur, mengemukakan kepada Koranpelita.com, Kamis (18/7), keputusan tersebut merupakan keputusan rapat pleno 6 anggota DKPP-RI, yakni Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetiyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rachmat Bagja masing-masing anggota.
Rapat pleno digelar tanggal 11 Juli 2019 dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juli 2019 oleh Muhammad, Teguh Prasetiyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati sebagai anggota dihadiri para pengadu dan reradu.
Teradu Hilman Wahyudi, Anggi Sofia Wardhani, Muhammad, Teguh Prasetio, Sely Mardinah, dan Ridwan Abdullah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. (Man Suparman)