Jakarta, Koranpelita.com
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dua perusahaan di Jakarta Selatan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Didampingi Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sayid Ali, Marullah mengucapkan terima kasih kepada dua perusahaan tersebut, lantaran telah memenuhi kewajibannya. “Terima kasih sudah hadir dalam memenuhi kewajibannya. Kita semuanya disini harus mematuhi peraturan yang berlaku, demi berjalannya kepatuhan hukum,” tandasnya.
Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Ciputra Liang Court juga PT Esta Sarana Lestari. PT Ciputra Liang terletak di jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 1 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, sedangkan PT Esta Sarana Lestari di jalan Bintaro Permai Raya, Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan.
Dasar berlangsungnya acara ini adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2016 dan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2017. (esa)