Cianjur, Koranpelita.com
Akhir-akhir ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bermunculan lembaga amal zakat (LAZ) atau unit pemgumpul zakat (UPZ) atau sejenisnya yang dibuka atau didirikam oleh yayasan, majelis taklim, pondok pesantren, dan sejenisnya.
Keberadaan LAZ atau UPZ tersebut, ditengarai banyak yang tidak/belum miliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat (BANAS) Kabupten Cianjur, dan Kementerian Agama (Kemeng) Kabupaten Cianjur. Mereka mengumpulkan dan melakukan pengelolaan zakat yang dihimpun dari masyarakat.
Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur, Hilam Saukani, saat dikonfirmasi Koranpelita.com, belum lama ini, tidak menolak jika ditengarai banyak LAZ atau UPZ yang tidak atau belum memiliki rekomendasi dari Baznas dan Kemenag Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan ketentuan jika mendirikan LAZ harus ada rekomendasi. Jika LAZ didirikan di tingkat pusat rekomendasinya dari Baznas Pusat dan Kemenag Pusat,” ujar Hilman.
Sedangkan jika LAZ didirikan di tingkat propinsi, rekomendasinya dari Baznas Provinsi dan Kakemenag Provinsi,”Begitu juga jika LAZ didirikan di tingkat kabupaten, maka rekomendasinya dari Baznas Kabupaten dan Kakemeng Kabupaten,” ucapnya.
Menurutnya, bagi LAZ yang memiliki rekomendasi dari Baznas dan Kemenag dalam oprasionalnya akan memperoleh pembinaan baik dari Baznas maupun dari Kemenag. (Man Suparman)