Salah satu oknum jaksa yaitu Chuk Suryosumpeno pakai rompi tahanan dan berkacamata yang dihukum empat tahun penjara
Jakarta, Koranpelita.com
Dua oknum jaksa yaitu terdakwa Chuk Suryosumpeno dan Ngalimun dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai R Iim Nurahim, Rabu (10/7/2019).
Majelis hakim sebelumnya memutuskan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan jabatan terkait penjualan aset milik terpidana kasus BLBI almarhum Hendra Rahardja.
Perbuatan kedua oknum jaksa yang merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar tersebut dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (11/7/2019) mengatakan terhadap putusan hakim yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan, tim jaksa penuntut umum diketuai Sarjono Turin menyatakan masih pikir-pikir.
“Kedua oknum jaksa pun melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir,” tutur Mukri seraya menegaskan proses hukum terhadap kedua oknum jaksa tersebut menjadi bukti komitmen dan semangat pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa.
“Jadi meskipun pelakunya pejabat tinggi Kejaksaan, namun kami tunjukkan Kejaksaan mampu secara professional dan obyektif dalam menangani setiap kasus yang ditanganinya,” kata mantan Aspidsus Kejati Banten ini.
Sebagaimana surat dakwaan Tim JPU menyebutkan perbuatan korupsi tersebut dilakukan saat Chuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Jakarta Pusat dan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada tahun 2010.
Perbuatan tersebut dilakukan Chuk yang terakhir sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, bersama-sama Ngalimun selaku Kepala unit Operasional Satgassus, Zainal Abidin notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto swasta.(did)