Jakarta, Koranpelita.com
KPK melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua BPPN setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini, namun KPK juga menyatakan tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini
Penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang. KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari 2013, kemudian melakukan Penyidikan pertama untuk tersangka SAT pada Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini. Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum. KPK juga membangun kerjasama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sebagai ikhtiar untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar, yaitu: Rp4,58 Triliun
KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait. Setelah KPK menerima Salinan Putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat Putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK sangat memahami upaya pemberantasan korupsi seringkali berada di jalan yang terjal. Tapi kami paham, kerja belum selesai dan KPK akan terus berupaya menjalankan tugas dan amanat publik ini sebaik-baiknya. (Sumber Humas KPK/esa)