Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7/2019) kembali memeriksa artis Inneke Koesherawati soal kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Inneke hanya dijadikan saksi dalam kasus suap terkait keterlibatan suaminya.
Keterlibatan artis Inneke sebagai saksi kasus korporasi PT Merial Esa (ME). Inneke diduga banyak mengetahui dalam kasus itu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019) membenarkan kalau artis Inneke Koesherwati diperiksa dalam kaitan kasus itu.
Sebelumnya penyidik KPK memanggil Inneke untuk dimintai keterangannya pada 1 Juli 2019. Namun Inneke saat itu berhalangan sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
KPK menyebut PT Merial Esa sebagai perusahaan yang dimiliki Fahmi Darmayawansyah. Sedang Inneke adalah istri dari Fahmi.
KPK menduga pihak PT ME secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara, yakni mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi. Pemberian suap ini diduga terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Jumlah suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun diperkirakan mencapai USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China. (esa)