Tak Lolos PPDB, Siswa Disarankan Swasta, Disdik Tak Langgar Aturan
Banjarmasin, Koranpelita.com
Peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak lolos seleksi di SMK 5 Banjarmasin atau sekolah negeri lainnya, disarankan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“Karena siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa memanfaatkan masuk sekolah swasta,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimamtan Selatan (Kalsel) Syamsuri kepada wartawan, usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD setempat yang juga dihadiri perwakilan calon siswa yang tak lolos, di Banjarmasin, Senin (8/7/2019).
Apalagi berdasarkan evaluasi, jumlah lulusan SMP di wilayah Banjarmasin dipastikan tertampung di sekolah menengah atas, baik SMA, SMK maupun MA negeri maupun swasta. “Jadi mereka dipastikan tetap bisa melanjutkan pendidikannya,’’ Kata dia.
Syamsuri menjelasakan, solusi itu diambil karena tidak ada peraturan yang dilanggar pada proses PPDB di SMK 5 Banjarmasin, dan tidak mungkin bagi sekolah untuk menambah ruang belajar ataupun menolak siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Karena ini hanya akan menimbulkan persoalan baru, karena batasan kuota dalam ruang belajar sudah ditetapkan pada Peraturan Kadisdikbud Kalsel Nomor 0132 tahun 2019 sebanyak 26 ruang belajar,’’ tegasnya.
Sebaliknya, jika sekolah menolak siswa pemegang KIP juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2019, dimana sekolah wajib menerima siswa pemegang KIP minimal 20 persen dari daya tampung sekolah, dan mereka tidak perlu melalui seleksi.
Karena sesuai yang disyaratkan, pemegang KIP adalah masyarakat yang tidak mampu dan harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PKH.
Syamsuri juga menyebutkan, proses PPDB telah dibuat verifikasi yang bekerjasama dengan Telkomsel untuk aplikasi sistem online yang memproses seleksi penerimaan, dimana sekolah hanya menginput data, dan otomatis siswa yang nilainya tinggi akan naik, sedangkan yang rendah akan turun dan hilang sesuai kuota yang ditetapkan
Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi mengatakan, proses sosialisasi PPDB ini sudah dilakukan ke sekolah maupun guru, agar bisa menjelaskan kepada masyarakat ataupun calon siswa baru.
“Jadi memang pemegang KIP mendapatkan prioritas untuk masuk sekolah,’’ kata dia.
Sementara itu, orangtua siswa, Nasir mengakui cukup memahami penjelasan PPDB yang dilakukan sekolah, dan pasrah untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.
“Kita cukup memahami penjelasan terkait PPDB, walaupun masalah KIP tidak diberitahukan sejak awal,’’ ucapnya pasrah.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Yazidie Fauzy menambahkan, tidak ada ketentuan yang dilanggar pada proses PPDB yang dilakukan SMK 5 Banjarmasin, karena sudah memenuhi Permen Dikbud Nomor 20 tahun 2019.
“Jadi tidak ada pelanggaran dan pemegang KIP memang mendapatkan prioritas untuk diterima,’’ beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sebelumnya, Jumat (5/7/2019) kemarin, puluhan orang tua calon siswa yang tak lolos sistem zonasi di SMK 5 Banjarmasin itu, sempat menyambangi gedung wakil rakyat dia Jalan Lambung Mangkurat kota setempat, namun tak berhasil bertemu para wakil rakyat yang membidangi sekolah.
Kemudian, berlanjut pada hari Senin siang mereka menyambangi gedung dewan dan berhasil menggelar audien. (Ipik)