Serang, Koranpelita.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Hj. Sitti Ma’ni Nina mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Walikota Tangerang Selatan yang telah berhasil mendorong dan mewujudkan penataan yang komprehensif pada sektor pelayanan publik, sehingga berdampak positif terhadap kualitas layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan.
Hal ini dapat tercermin dari terpenuhinya target 100% perekaman KTP elektronik dari jumlah penduduk wajib KTP 945.439 jiwa. Sedangkan untuk cakupan akta kelahiran usia 0 -18 tahun, kota tangerang selatan berhasil mencapai 93,59% dari jumlah anak 340.673 jiwa.
“Secara keseluruhan, Provinsi Banten telah mencapai target 100% untuk perekaman KTP elektronik dan cakupan akta kelahiran mencapai 85.28% berdasarkan laporan bulan mei 2019,” katanya, di Serang, Kamis (4/7/2019).
Pelayanan publik saat ini dan ke depan lanjutnya, menghadapi tantangan yang sangat berat dalam beradaptasi mengikuti pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Terlebih lagi saat ini pemerintah sedang gencar – gencarnya membahas soal industri generasi ke empat atau industry 4.o, titik fokusnya berada pada pemetaan pola pikir dan pola sikap sumber daya manusia untuk sanggup menghadapi daya saing global.
Berkenaan dengan inovasi pelayanan adminsitrasi kependudukan, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya melalui Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Hal itu mengamanatkan layanan terintegrasi dan/atau jemput bola serta penerbitan dokumen kependudukan agar diselesaikan dalam waktu 1 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas,” katanya.
Menurutnya, sebagai upaya merespon tantangan industri 4.0, secara bertahap menciptakan budaya baru dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yaitu pola pikir dan cara kerja serba digital,
“Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan lompatan besar, yaitu dukcapil go digital . Melalui Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan, secara daring, penduduk dapat memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi untuk mendapatkan dokumen,” katanya.
Adapun untuk implementasi Permendagri nomor 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pada tahun 2019 ini seluruh kabupaten/kota Provinsi Banten, telah melaksanakan penerbitan KIA.
“Bahkan beberapa kabupaten/kota telah berinovasi pemanfaatan KIA, dengan instansi swasta dalam rangka manfaat tambahan bagi pengguna KIA,” ujarnya.
Akan halnya kata Kadis, sesuai amanat Mendagri, dirinya selaku Kepala Unit Kerja yang membidangi urusan Dukcapil di Provinsi Banten, agar mendorong kabupaten/kota melaksanakan perjanjian kerja sama, dan mou dengan rumah sakit daerah maupun swasta. (Roy)