JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menaikan harga bea materei dari nilai Rp6.000 menjadi nilai Rp10.000.
Menurut dia perubahan nominal meterai ini terutama disebabkan oleh dua faktor, untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dari bea meterai.
Pada Undang-undang (UU) sebelumnya, batas maksimal pengenaan bea meterai adalah Rp6.000. Tapi perhitungan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, atau 34 tahun setelah UU itu diterbitkan.
Dikatakannya, pendapatan per kapita Indonesia terus meningkat sehingga nilai bea meterai maksimal sebesar Rp6.000 sudah dianggap tak relevan.
Sehingga katanya, pendapatan per kapita Indonesia per tahun melesat dalam beberapa tahun terakhir. Pendapatan per kapita pada 2001 hanya mencapai Rp6,7 juta melesat 674,63 persen menjadi Rp51,9 juta pada 2017.
Sementara itu penerimaan negara dari bea meterai di periode yang sama hanya naik 262,86 persen, yakni dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.
Itu dikatakannya pada Rabu (3/7/2019) kepada wartawan.
Pengenaan tarif ini juga didasarkan atas jenis-jenis pengenaan dokumen yang bisa dikenakan bea meterai.
Pada aturan sebelumnya, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp3 .000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250 .000 hingga Rp1 juta. Sementara itu, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp6.000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp1 juta. (esa)