JAKARTA – Memasuki H-3 jelang penutupan, sebanyak 93 orang sudah mendaftarkan diri untuk mengikusi seleksi Calon Pemimpin KPK periode 2019-2023. Mayoritas para pendaftar itu berprofesi sebagai dosen dan pengacara.
“Mayoritas pendaftar mereka berprofesi sebagai dosen dano advokat, jumlahnya ada 22 orang dosen dan 20 pengacara. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan,”.kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih memimpin Pansel Capim KPK bertemu pimpinan Badan Nasional Penanggulngan Terorisme (BNPT) di kantor BNPT, Jakarta, Senin (1/7).
Pansel Capim KPK tidak menutup kemungkinan membuka peluang perpanjangan pendaftaran.
“Kita akan lihat (bila diperpanjang). Namun, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup (maka) tidak diperpanjang, itu gunanya kita akan update,” ujarnya.
Pendaftaran Calon Pimpinan KPK dimulai tanggal 17 Juni – 4 Juli 2019 dengan mengakses websitewww.setneg.go.id untuk melakukan pendaftaran, serta mengunduh dokumen yang diperlukan untuk seleksi.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Gedung I Lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, atau dapat melalui email panselkpk2019@setneg.go.id dengan hardcopy diserahkan pada saat Uji Kompetensi. Seluruh persyaratan administrasi selambatnya diterima oleh panitia pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.
Cegah Terindikasi Radikal
Mengenai kunjungannya ke kantor BNPB, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengemukakan, hal itu dilakukan sebagai upaya Pansel guna mencegah adanya Calon Pimpinan KPK yang terindikasi memiliki paham radikal.
“Sesuai tahapan yang kita lakukan sejak awal bahwa ada kriteria agar Calon Pimpinan KPK tidak terindikasi paham radikal dan bagaimana kriterianya kita serahkan ke BNPT. Untuk itulah tim pansel datang ke sini,” jelas Yenti. (Humas Kemensetneg/esa)