JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin sebagai Presiden terpilih tahun 2019 hingga 2024.
Penetapan itu hasil Sidang Pleno, Minggu (30/6/2019) di Kantor KPU. Maka resmi kedua pasangan itu menjadi presiden terpilih.
Penetapan Jokowi-Maruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo-Sandi.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Ketua KPU Arief Budiman membaca keputusan KPU yang isinya juga menetapkan Jokowi-Maruf sebagai presiden dan wakil terpilih
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01.
Hasil penetapan itu, Jokowi-Maruf akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma’ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen. (esa)