Sampit, Koranpelita.com.
Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Provinsi Kalteng, H.Halikin Noor SH MM , seperti dilansir media lokal di Sampit , Selasa ( 25/6 ) menegaskan , dana deposito daerah sebesar Rp.200 miliar di beberapa bank di Sampit merupakan dana berjalan yang dimiliki pemerintah dan belum digunakan.Dasar hukumnya mengacu pada Perbup Kotim .Halikin menyebut keliru apabila deposito sebesar Rp.200 miliar tersebut tanpa persetujuan DPRD Kotim.Karena, setelah diaudit BPK , deposito itu dilaporkan dalam LKPJ Bupati Kotim tahun 2018.
Halikin menjelaskan, dari bunga deposito tersebut daerah mendapatkan Rp.13 miliar dalam satu tahun.Hasil ini cukup besar , dan jika tidak dilakukan inovasi sangat disayangkan.
Sekda Kotim ini juga mengatakan, tidak ada yang salah dalam mekanismenya.Hal tersebut berdasarkan petunjuk BPK .Dimana sistem tersebut sudah dilakukan jauh sebelumnya dan sudah bertahun -tahun lalu.Dana silpa boleh digunakan pada anggaran perubahan setelah diaudit BPK.
Sedangkan bunganya, tambah Halikin semuanya masuk kas daerah dan tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas pribadi.Dan depisito itu dilakukan perbulan sesuai kebutuhan.Langkah ini diambil agar agar dana tersebut tidak mubazir.
Sedangkan tahun ini,ungkap Halikin, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan di dalam Kota. Jalan dalam gang akan disemenisasi atau di aspal seluruhnya melalui persetujuan DPRD Kotim yang dikerjakan di anggaran perubahan. ( Ruslan AG ).