Pelawak Nurul Qomar Dilaporkan ke Polisi Dugaan Ijazah Palsu

Jakarta, Koranpelita.com

Pelawak Nurul Qomar kini ditahan di.Mapolres Brebes diduga terlibat pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Mantan politisi itu nekat memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak ternama ini ditahan polisi sejak Senin (24/6) malam lalu.

Qomar dijempat polisi karena beberapa kali dipanggil tidak datang. Nurul Qomar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

ijazah yang mengantar pelawak senior ini ke dalam penjara diduga digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Qomar dilaporkan ke polisi oleh Muhadi Setiabudhi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor.

Diduga ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ist/esa)

 

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca