Jakarta, Koranpelita.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada tanggal 27 Juni 2019 mendatang.
Sledangkan tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan tanggal 28 Juni 2019. Pengumuman telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Saat ini Hakim MK sedang menilai secara seksama. Karena ada beberapa penilaian yang sangat riskan untuk dinilai. (esa)