Menkominfo digugat advokat soal pembatasan akses internet

Sebanyak 17 advokat dan konsultan hukum mengajukan gugatan kepada Menkominfo Rudiantara terkait tindakan pembatasan akses internet saat aksi unjuk rasa 22-23 Mei 2019.

” Kita mengajukan gugatan atas
Menkominfo terkait tindakan perbuatan melawan hukum soal pembatasan akses internet tanggal 22 mei 2019. Kita merasa dirugikan, jadi sebagai advokat dan konsultan hukum mengajukan gugatan hari ini ke PN Jakarta Pusat,”ujar Mulkan Let-let, satu diantara advokat yang mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl.Bungur, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dijelaskannya bahwa dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan  karena sebelum melakukan tindakan pembatasan akses internet, Kekominfo  tidak ada pemberitahuan dulu kepada masyarakat.
“Seharusnya diberikan pemberitahuan dulu, jadi kita ada persiapan. Namun sayangnya  pemberitahuan diumumkan setelah dilakukan pembatasan akses internet,”ucapnya.
 Advokat dan konsultan hukum itu lantas memberi somasi kepada Menkominfo  23 mei 2019. Tapi sampai tanggal 24 Juni 2019 tidak ada respon dari Menkominfo.
 “Artinya tidak ada itikad baik membalas somasi yang isinya meminta Menkominfo minta maaf secara terbuka di media massa. Sampai dengan saat ini tidak dilakukan ,”ucapnya.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Menpora sehingga melakukan pembatasan akses internet.
” Apa itu hanya dengan alasan menghindari berita negatif? tapi tidak menyebut dasar hukumnya misal pasalnya atau undang-undang atau peraturannya”,ungkapnya.
 Mereka menuntut Menkominfo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena mereka  juga menderita  kerugian moril maupun materiil.
“Padahal perlindungan hak atas informasi itu sudah dijamin sudah dijamin yaitu di pasal 28f UUD 1945 , dijamin kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi baik dengan sarana maupun prasarana . Begitu nuga di pasal 149 tentang HAM .Kita adalah negara hukum   harus memperhatikan asas-asas umum dan  asas kepastian hukum,”paparnya.(dohan)

About editor

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca