Palangka Raya, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berharap insan pers mampu mengedukasi publik terkait tata cara menyampaikan informasi yang baik dan benar melalui media sosial (medsos).
Upaya ini merupakan salah satu cara yang dinilai efektif dalam meminimalisir penyebaran berita palsu atau hoaks.
“Saat ini, semua bisa menjalankan aktivitas pers. Tidak hanya wartawan, publik juga bisa dengan mudah menyebarkan informasi, melalui media sosial, terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Fakhrizal Fitri, saat memberi arahan sekaligus membuka Seminar Mengelola Informasi Sosial Media di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Sabtu (22/6).
Dikatakan Sekda, keikutsertaan publik yang kemudian diistilahkan netizen dalam menyebarkan informasi memberikan keuntungan dan kerugian.
Di satu sisi, kita diuntungkan karena mendapatkan informasi yang cepat. Yang menjadi permasalahan adalah akurasi informasi yang disampaikan melalui media sosial itu, ujar Fakhrizal.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Barat itu melanjutkan, kurangnya akurasi informasi yang disampaikan netizen ini tak jarang menimbulkan permasalahan. Terbukti, sejumlah kasus hukum akibat penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta mengemuka belakangan ini, mulai dari tataran lokal hingga nasional.
Ke depan, Fakhrizal berharap insan pers, media massa, dan organisasi wartawan mampu mengambil peran mengedukasi netizen terkait cara penyebaran informasi yang tidak melanggar aturan perundang-undangan ini.
“Pers dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada kode etik dan peraturan hukum. Kami berharap, ke depan, pers bisa menyosialisasikan ketentuan menyebarkan informasi itu kepada publik, ujarnya.
Dia berpesan, seluruh pihak termasuk masyarakat perlu ikut serta dalam upaya memerangi hoaks di media sosial ini. Sebab, dampaknya sangat merugikan semua pihak, bahkan dapat menjadi ancaman disintegrasi bangsa.
Kita perlu saring sebelum sharing setiap informasi yang tersebar di media sosial, ingatnya.
Kegiatan ini sendiri digelar (PWI) Kalteng dalam rangka meningkatkan profesionalitas insan pers, sekaligus memberikan pemahaman kepada publik terkait penyajian dan penyebaran informasi.
Ini merupakan kegiatan tersisa kepengurusan PWI Kalteng masa bakti 2014-2019 melalui bidang pendidikan, kata Ketua PWI Kalteng H Sutransyah saat menyampaikan laporan kegiatan.
Dijelaskannya, peserta kegiatan berjumlah sekitar 120 orang, terdiri dari insan pers dari berbagai media massa di Kalteng, perwakilan PWI Kabupaten, personal kehumasan badan dan dinas di lingkup pemerintah daerah, Kehumasan Polda dan Korem 102/Pjg, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Pemateri kegiatan ini adalah Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Suprapto, dan Kepala Seksi Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalteng Arbandi.
Suprapto dalam paparannya, mengingatkan, dua ketentuan hukum yang perlu diingat insan pers maupun netizen dalam menyebarkan informasi melalui media massa online ataupun media sosial adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Hak Cipta.
Jurnalis senior Warta Kota ini meyakinkan, jika kedua ketentuan hukum tersebut mampu dijalankan dengan baik oleh wartawan, netizen, dan lainnya, aplikasi media sosial bisa memberi manfaat yang luas, bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang tak terbatas.
“Sedangkan bagi pemerintah, penyebaran informasi melalui media massa ini juga menguntungkan. Ini mendukung upaya membangun pemerintahan berbasis digital yang memungkinkan terjadinya kolaborasi dengan warga negara dalam membangun bangsa, tandasnya. (SAR)