Jakarta, Koranpelita.com
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji, Kamis (20/6/2019) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan kapal perikanan di KKP tahun 2017.
Narkomo hadir bersama anak buahnya Abduh Nur Hidayat yang menjabat Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap dan Nur Arif Azizi Inspektur II pada Inspektorat Jenderal KKP.
Sedangkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu
Adriansroob Vrengky Manuputty Direktur PT Kairos Anugrah Marina.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan di Jakarta, Kamis (20/6/2019) mereka yang dipanggil untuk diperiksa selaku saksi kasus dugaan korupsi pembangunan kapal perikanan dengan pagu anggaran sebesar Rp477 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan sebesar Rp209 miliar.
Disebutkan Mukri berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika unit kapal telah sampai di lokasi.
Namun sampai akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal, baru selesai 57 unit kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak, maka seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp. 15,9 miliar.
Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan atau addendum soal cara pembayaran dari semula Turn Key, menjadi sesuai progress.
“Tujuannya agar meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan akhirnya dibayarkan sesuai nilai kontrak sebesar Rp 193,7 miliar untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.”(did)