KPK Rilis 161 Penerima Gratifikasi dengan Nilai Rp124 Juta

Jakarta, Koranpelita.com

161 peneriman gratifikasi dilaporkan ke KPK terkait Hari Raya Idul Fitri dengan nilai lebih dari Rp 124 juta. Laporan ini berasal dari kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

8 diantaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi yang tetap dilaporkan setelah yang bersangkutan menolak pemberian.

Ragam bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel lebaran. Parsel tersebut berisikan produk seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng serta barang seperti mesin pembuat kopi, oven, hingga alat ibadah.

Seluruh laporan gratifikasi tersebut, akan diproses selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

KPK berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Semoga UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi. (Sumber Humas KPK/esa)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca