Jakarta, Koranpelita.com
161 peneriman gratifikasi dilaporkan ke KPK terkait Hari Raya Idul Fitri dengan nilai lebih dari Rp 124 juta. Laporan ini berasal dari kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
8 diantaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi yang tetap dilaporkan setelah yang bersangkutan menolak pemberian.
Ragam bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel lebaran. Parsel tersebut berisikan produk seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng serta barang seperti mesin pembuat kopi, oven, hingga alat ibadah.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut, akan diproses selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.
KPK berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Semoga UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi. (Sumber Humas KPK/esa)