Jakarta, Koranpelita.com
KPK kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak hukum lainnya yang menyampaikan Informasi keliru dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara dengan imbalan tertentu.
Jangan berikan data atau informasi pribadi anda dan segera klarifikasi dengan cara menghubungi Call Center KPK 198.
Modus yang digunakan mirip dengan modus penipuan sebelumnya. Masyarakat dihubungi oleh nomor telepon (PTSN) atau nomor selular. Kemudian, ada mesin yang menjawab seolah-olah merupakan layanan Pengaduan Masyarakat KPK dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan Surat Peringatan dari KPK. Dari sini, kemudian diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu, dan ada oknum yang akan menanyakan nama dan nomor identitas.
Sebagai contoh, oknum ini akan menakut-nakuti bahwa pelapor terindikasi tindak pidana pencucian uang karena ada dana yang dimiliki terindikasi kasus korupsi.
Tak berhenti sampai di sini, kemudian pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor kepolisian, dimana sudah ada oknum lain yang mengaku petugas Polri yang yang menawarkan jasa untuk membantu agar terlepas dari kasus tersebut. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya.
Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih lanjut, jangan ragu untuk melaporkan pada kantor kepolisian terdekat. (Humas KPK/esa)