Jakarta, Koranpelita.com
Setelah sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kini giliran pengurus KONI Pusat diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, Jakarta Rabu (19/6/2019)
Pengurus KONI Pusat yang diperiksa yaitu Wahyu Priyanto (Wakil Sekretaris Jenderal), Lina Nurhasanah (Wakil Bendahara) dan Twisyono, (Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (19/6/2019) para pengurus KONI Pusat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada tahun 2017.
“Mereka diperiksa bersama dua saksi lainnya,” kata Mukri seraya menyebutkan dua saksi lain yang diperiksa yaitu Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat dan Bayu Deya Giovani Wakil Sekretaris Jenderal PB Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.
Seperti disampaikan Mukri pada Selasa (18/6/2019) para saksi yang kini diperiksa pada Rabu (19/6/2019) ini terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 24 Nopember 2017. Berawal ketika KONI Pusat mengirimkan proposal permintaan bantuan dana sebesar Rp26,6 miliar kepada Kemenpora.
Sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat.
Masalahnya karena dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pemerintah melalui Kemenpora pada Desember 2017 akhirnya memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.
Sesuai peruntukannya bantuan dana dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Mukri, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora dan oknum dari KONI Pusat.
Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif. Selain melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.(did)