Depok, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu.
Persetujuan 10 Propemperda tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019).
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membahas program peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Depok.
Adapun 10 rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Badan program pembentukan peraturan daerah yaitu, pertama rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, kedua restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan, Ketiga raperda pedoman kerja RT, RW, dan LPM,
Keempat Raperda penyelenggaraan kearsipan, Kelima Raperda kerjasama daerah, Keenam Raperda perubahan atas pembebtukan dan susunan perangkat daerah, Ketujuh, raperda pengelolaan pasar rakyat, Kedelapan, raperda perubahan tentabg restribusi pelayanan pasar,
Kesembilan, raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, dan Kesepuluh raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.”Tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan,” tutur Pradi.
Dikatakannya, pembentukan peraturan daerah seharusnya mengikuti tata aturan dan membuka luas partisipasi masyarakat. Karena itu, lanjut Pradi, Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan pembentukan peraturan daerah tahun 2020. (swd)