Jakarta, Koranpelita.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Bagi wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Maka bila pengusaha menunggak pajak tidak diberikan izin untuk melanjutkan usahanya hingga pajak dibayarkan.
“Kalau dengan peraturan mereka mau tidak mau harus bayar. Kalau tidak mereka tidak bisa melanjutkan usahanya lagi,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (12/6).
Tetapi aturan ini tidak berlaku pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kata Faisal masih ada toleransi bagi pengusaha di bidang UMKM.
“Usaha menengah dan atas, mereka kan sudah establish dan sudah mampu untuk membayar pajak. Jadi kebijakan ini kita tekankan untuk yang mampu dulu,” tegas Faisal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sinkronisasi ditargetkan selesai sebelum Agustus 2019.
Target itu sebelum 3 bulan peraturan ini sudah bisa diterapkan. Karena makin cepat maka optimasi penerimanya makin cepat juga. (esa) #ABW