BB Narkoba Senilai Hampir Rp10 M Dimusnahkan

Kajari Jakpus Sugeng Riyanta disaksikan Kasdim 0501/JP Letkol Kav Ari Setiawan mewakili Dandim 0501/JP saat menyulut api untuk memusnahkan narkotika jenis ganja 
Jakarta, Koranpelita.com
Barang bukti dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang senilai hampir Rp10 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung di halaman kantor dengan cara dibakar dan diblender, Senin (27/5/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta memimpin pemusnahan barang-bukti bersama perwakilan dari anggota Forkopimda Jakpus Pusat, Polres, pengadilan, dinas kesehatan, BPOM dan Kasi Pidum Anton Rudianto.

Sugeng mengungkapkan barang-bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 533 perkara yang sudah berkekuatan tetap atau inkracht priode Februari sampai September 2018.

Antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram dan ganja seberat 14,4 kilogram. Kemudian psikotropika jenis pil ekstasi sebanyak 26.804 butir pil ekstasi, serta timbangan elektronik, bong atau alat hisap, 10 senjata tajam dan 97 handphone berbagai merek.

Sugeng mengakui barang-bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai menggiurkan mencapai hampir Rp10 miliar, dimana untuk sabu-sabu seberat 5,3 kilogram saja nilainya mencapai Rp5 miliar.

“Belum lagi ditambah nilai dari dua puluh ribuan pil ekstasi dan ganja,” kata mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi  Riau ini.

Kajari Jakpus Sugeng Riyanta dan Kasdim 0501/JP Letkol Kav Ari Setiawan di depan blender untuk musnahkan pil ekstasi dan sabu

Dia bahkan sedikit berseloroh mungkin banyak yang mau beli sabu-sabu tersebut jika tidak sampai dimusnahkan. “Karena peredaran sabu di dunia gelap kan itu luar biasa. Sabu-sabu itu menjadi satu komoditas dalam tanda kutip yang sangat luar biasa,” katanya.

Apalagi harga sabu, ungkap dia, terus naik mengikuti hukum pasar yang tergantung supply dan demand. “Permintaan luar biasa, tapi peredarannya gelap, sembunyi-sembunyi. Sehingga berapapun orang jual akan dibeli. Apalagi kalau sudah ketagihan dan punya duit.”

Adapun pemusnahan barang-bukti oleh kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan merujuk pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP. “Ini juga bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dengan kejahatan. Selain isebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada publik, akuntabilitas dan transparansi.” (did)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca