Cianjur, Koranpelita.com
Masih banyak umat Islam yang membayar zakat kepada perorangan. Mereka mengundang para muzaki ke tempat tinggalnya.
Pemandangan seperti itu, sering terlihat terutama dalam mejelang hari raya ldul Fitri para mustahik mengantre untuk menerima zakat. Cara membagikan zakat yang seperti itu, acap kali menimbulkan bencana banyak korban yang meninggal, karena terinjak-injak.
Sebagaimana diketahui untuk membayar atau menyalurkan zakat infaq dan sodaqoh suďàh ada lembaga resmi, yaitu badan amil zakat nasional, “Kenapa kita tidak menyalurkan zakat melalui badan amil zakat nasional,” tanya Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur, Hilman Saukani kepada Koranpelita.com
Menurutnya ada empat keuntungan jika membayar zakat melalui Baznas, pertama luas, kedua tuntas, ketiga ikhlas, dan keempat puas disingkat (LTIP).
Luas yaitu zakat oleh Baznas disalurkan kepada yang membutuhkannya. Tuntas dalam penyalurannya sesuai dengan program Baznas. Ihlas menyerahkannya kepada Baznas sepenuhnya dan puas terserah Baznas diberikan kepada yang tepat sesuai dengan ketentuan. (mans).