Jakarta, Koranpelita.com
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Kepada wartawan, Dahnil menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Menurut dia, Kamis (23/5/2019) akan menuju ke MK untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Gugatan ke MK akan diantar bersama tim BPN Prabowo-Sandi dan tim kuasa hukum,” katanya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (esa)