KPK Perdalam Dugaan Mega Korupsi Tambang di Kotim

 

Sampit, Koranpelita.com 

Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, Nino Andria Yudianto, SH, ketika dikonfirmasi Senin (20/5) di Sampit membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantornya Jum’at (3/5).

KPK datang mengklarifikasi dokumen dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT.FMA, PT.AIM dan PT. BI.

Sedangkan Kepala Bappeda Kabupaten Kotim, Rahmadansyah , ketika dikonfirmasi membenarkan penyidik dari KPK datang ke Kantornya Jum’at (3/5 ) lalu meminta data atau mengkonfirmasi kewenangan Bappeda Kotim sebagai tim koordinasi penataan ruang daerah.

Namun, sejak tahun 2017 kewenangan itu tidak lagi ada di instansi yang dipimpinnya. Karena berdasarkan PP 18 Tahun 2016 kewenangan Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ).

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kotim Drs.H.Sanggul Lumban Gaol ketika dikonfirmasi juga membenarkan kedatangan empat penyidik lembaga antirasuah itu datang ke kantornya, Jum’ at ( 3/5) , meminta data lingkungan hidup dan menyangkut PT.FMA dan PT. BI soal AMDAL.

Sedangkan Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kotim,Wim RK Benung ketika dikonfirmasi turut membenarkan kedatangan penyidik KPK untuk minta data terkait SK.pinjam pakai kawasan hutan PT. FMA di Kotim.

Sebelumnya humas Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Tiga Sampit, Oktav Sukma Burnama membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantornya Jum’at ( 3/5 ) lalu .

Mereka meminta data pengapalan tambang bauksit PT.FMA dan PT. BI sejak tahun 2011 sampai tahun 2014.Informasi kedatangan penyidik KPK ke Sampit memperdalam dugaan mega korupsi tambang di Kotim ini, menjadi perbincangan cukup hangat di banyak kalangan disini .

Terlebih, dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang ini , disinyalir merupakan kasus kelas kakap yang menimbulkan kerugian negara tidak sedikit, lebih besar kerugian negaranya dari kasus korupsi KTP Elektronik.

Dimana sekitar awal Februari 2019 lalu membuat publik terhenyak, KPK melakukan jumpa pers di Jakarta melalui Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif dengan menetapkan Bupati Kotim 2010-2015 menjadi tersangka, karena diduga memberikan izin tambang yang menyalahi wewenang pada tahun 2010- 2012 kepada PT. FMA, PT.AIM dan PT. BI, dan menimbulkan kerugian negara Rp5, 8 triliun dan 711.000 Dolar Amerika Serikat.

Diduga pula, tersangka menerima gratifikasi uang Rp500 juta dan dua buah mobil mewah.

Sebelumnya, terkait pengembangan kasus ini , KPK tahun 2014 lalu datang ke Dinas Pertambangan dan Energi Kotim serta ke Pemkab Kotim untuk pengumpulan bahan dan keterangan, sehubungan adanya laporan masyarakat soal isu tak sedap pemberian izin tambang yang menyalahi aturan di Kotim.

Bahkan ketika  itu Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, SE seperti dilansir media lokal mengatakan, terdapat 42 perizinan tambang terindikasi ilegal di daerahnya.

Karena pemberian izin itu diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yakni seharusnya izin diberikan dengan mekanisme sistem lelang.Tetapi pada 42 izin pertambangan tersebut, lelang tidak dilakukan. (Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca