Jakarta, Koranpelita.com
Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kapal dan pengadaan mesin kapal perikanan tahun anggaran 2016 pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disidik Kejaksaan Agung kembali dipanggil.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2019) menyebutkan ada empat orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung pada Kamis (16/5/2019).
Dari ke empat saksi yang dimintai keterangan tersebut, dua saksi berasal dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan dua saksi lainnya merupakan pegawai dari KKP.
Mukri menyebutkan dua saksi dari LKPP yaitu Erlangga Aninditya dan Rinaldi Morintoh dimintai keterangan terkait pembangunan kapal perikanan. Keduanya masing-masing adalah anggota Tim Pokja IV 20 GT.
Adapun dua pegawai dari internal KKP yang diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan pengadaan mesin kapal perikanan tahun anggaran 2016 yaitu saksi Agus Wahyu Santoso dan Muhammad Idnillah.
“Kedua saksi adalah Ketua dan anggota tim tekhnis pembangunan kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tahun 2016,” tutur mantan Aspidsus Kejati Banten ini.
Mukri mengakui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kapal dan pengadaan mesin kapal perikanan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang benderang kasus itu dan untuk mengetahui siapa paling bertanggung-jawab,” katanya.(did)
Check Also
PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …