Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan DANA, dompet digital Indonesia, memberikan kemudahan layanan berzakat dan berdonasi nontunai melalui teknologi QR Code.
Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, mengatakan bahwa BAZNAS memanfaatkan teknologi untuk memberikan kemudahan dalam berzakat dan berdonasi bagi masyarakat yang gemar berbagi. Saat Ramadan, jumlah masyarakat yang gemar berbagi meningkat. Karena itu, BAZNAS memberikan kemudahan dalam layanan berdonasi.
“Berzakat dan berdonasi makin mudah melalui QR Code DANA. Donasi yang terkumpul akan dimanfaatkan dalam program Ramadan dan program-program pemberdayaan mustahik, mulai dari bidang ekonomi, pendididikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan,” kata Arifin.
Ia menambahkan, masyarakat hanya perlu membuka menu “Bayar” pada aplikasi DANA, kemudian pilih “Pindai” untuk memindai QR Code untuk berzakat dan berdonasi melalui BAZNAS pada poster, stiker, atau selebaran yang tersebar di daerah Jabodetabek dan media sosial BAZNAS.
Arifin menambahkan, saat Ramadan ini, BAZNAS ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, serta meningkatkan pelayanannya bagi para muzaki atau donatur dan mustahik atau para penerima manfaat.
“Pada Ramadan tahun ini, BAZNAS memiliki 18 program unggulan untuk memberikan pelayanan kepada para mustahik. Program-program ini bertujuan untuk melayani mereka selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata Arifin.
Sebagai bentuk awal kerja sama BAZNAS dengan DANA, ada tiga jenis layanan berzakat dan berdonasi nontunai melalui teknologi QR Code yang dihadirkan, yakni QR Code Zakat Fitrah, QR Code Zakat, dan QR Code Infaq.
Chrisma Albandjar, Chief Communication Officer DANA mengatakan, “Kini masyarakat dapat berzakat dan berdonasi melalui BAZNAS dengan lebih mudah tanpa terbatas oleh jarak dan waktu. Dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pemindaian QR Code DANA, berzakat dan berdonasi dapat menjadi lebih lancar. Di zaman digital sekarang, teknologi finansial menjadi budaya positif dan membantu meningkatkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, termasuk dalam berzakat dan berdonasi.”
***
*Tentang BAZNAS*
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
*Tentang DANA*
DANA adalah merek dagang dari PT EDIK, perusahaan rintisan Indonesia yang bergerak di bidang teknologi finansial yang menyediakan infrastruktur pembayaran yang memungkinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran dan transaksi secara nontunai dan nonkartu. DANA dibangun dan dikembangkan di Indonesia dengan didukung oleh tenaga kreatif dan programmer Indonesia. Aplikasi DANA tersedia di iOS dan Android, serta terintegrasi dengan berbagai merchant dan aplikasi online ternama sebagai solusi pembayaran digital, baik secara online maupun offline.(dohan)