Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk lebih memperkuat laporannya terkait dugaan mony politics yang melibatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Saifullah Tamliha, Senin (13/5) siang tadi, Nasrullah AR, kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi di Banjarmasin.
Tak tanggung-tanggung, diapun menyebut bahwa tujuannya kali ini untuk menambah bukti serta menambah nama-nama saksi, guna memperjelas barang bukti berupa kwitasi uang bernilai ratusan juta rupiah serta alat bukti berupa penyerahan bantuan agar memilih bersangkutan.
“ Jadi tujuannya untuk melengkapi bukti-bukti laporan. Semoga adanya saksi-saksi, adanya barang bukti, yang sudah memenuhi unsur ini, kemudian tinggal kita percayakan ke Gakkumdu di Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kita,” tegas Nasrullah AR, kepada wartawan saat itu.
Sementara ini lanjut dia, dirinya masih fokus menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, dan masih mengesampingkan untuk melaporkan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana umum, bagi bersangkutan.
Terkait dugaan politik uang diatas, Nasrullah AR yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PPP ini membeberkan, poin yang diadukannya yaitu indikasi pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kemudian di Kecamatan Haruyan (HST) yangmana terdapat barang bukti dan ada saksi.
Kemudian, untuk di Desa Paramasan Kabupaten Banjar, menurutnya, juga ditemukan alat bukti berupa kwitansi senilai Rp130 juta, beserta uangnya diatas meja yang dijelaskan oleh saksi disana.
Adapun peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut berdasarkan saksi kepada dirinya bertujuan untuk memperoleh 50.000 suara/Rp100.000 termasuk biaya untuk membeli kipas angin disana yang diperkirakan diserahkan tanggal 13 April menjelang minggu tenang.
“ Jadi karena ini pelanggaran pemilu, maka saya melaporkan ke Bawaslu, meskipun sama-sama kader partai maka kita harus tegas, karena orang seperti inilah yang bisa merusak citra partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ahad (12/3) kemarin, Saifullah Tamliha pun datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Kepada wartawan dia menyebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena selama masa kampanye dia melakukan sesuai aturan.
Bahkan, mengaku tidak pernah melakukan kampanye di Desa Pangambau Kabupaten Hulu Sungai Tengsh (HST), seperti yang dilaporkan Nasrullah AR.
Caleg PPP dari daerah pemilihan (Dapil) I yang lolos bertarung pemilu 17 April kemarin menyebutkan, jika dirnya fokus melakukankan kampanye di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kabupaten Balangan, Tabalong, Kabupaten Banjar dan sebagian di Kabupaten Barito Kuala.(Batola) tentunya disertai pula dengan logistik seperti alat peraga kampanye (APK) maupun lainnya sesuai ketentuan.
Adanya laporan dugaan penyimpangan yang dilaporkan, maka legislator yang kini duduk di Komisi I DPR RI ini, berencana akan melaporkan bersangkutan (Nasrullah AR) ke DPP PPP.
“ Kita akan melakukan rapat di DPP. Kalo masalah ini, bisa merusak citra partai, maka bisa dipecat dia,” tandas Saifullah Tamliha.
Kasubag Hukum Bawaslu, Doddy Yuli Hartanto membenarkan, jika caleg DPR RI Saifullah Tamliha sore itu diminta ke Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan dugaan mony politics atas dirinya saat masa tenang 22 April di daerah Haruyan HST dan Paramasan Kabupaten Banjar.
“ Saat ini kita masih menggali, membandingkan keterangan dan masih proses pengkajian, Nanti kita putuskan apakah unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” kata dia. (Ipik)