Subang, Koranpelita.com – Permasalahan pembangunan perumahan di Kecamatan Pagaden tepatnya di Perumahan Bumi Pagaden Permai I Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, dimana salah satu permasalahan yang ada yaitu penggunaan lahan sawah teknis, mendapatkan tanggapan yang serius dari salah seorang aktifis lingkungan Kabupaten Subang, Hendi Sukmayadi.
Kepada Koranpelita.com belum lama ini, Hendi Sukmayadi yang menjabat sebagai Ketua Komisi Daerah Aliran Sungai dan Lingkungan Hidup ( Komdas LH) Kabupaten Subang ini mengatakan yang berkaitan dengan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yang tertuang dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 , alih fungsi atau konfersi lahan sawah jelas dilarang.
” Alih fungsi itu, apapun jenisnya sawah, itu tidak boleh. Kalau pun ada, hanya untuk kepentingan yang sifatnya mendesak. Itu pun harus ada lahan pengganti, ” ujar Hendi.
Masih menurut Hendi, jika di suatu daerah masih juga terjadi alih fungsi lahan sawah, maka patut diduga telah terjadi praktek transaksional, baik itu dari perijinan atau pun lainnya.
” Ketika peruntukannya untuk Industri atau perumahan, awalnya kan dari alih fungsi yang tidak boleh, ketika tiba tiba dibolehkan, harus dipenuhi lahan penggantinya. Kalau tidak seperti itu, jelas ada sesuatu, ” terang Hendi.
Senada dengan Hendi, salah seorang penggiat pertanian Kabupaten Subang, T. Arifin dikediamannya kepada Koranpelita.com, Senin (13/5/2019) meminta agar Pemerintah Kabupaten Subang memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan, karena menurutnya hal ini dapat mengancam ketahanan pangan Kabupaten Subang.
” Di Undang-undang sudah jelas tidak boleh alih fungsi lahan sawah, kecuali untuk kepentingan yang urgent. Pemkab Subang harus tegas, ” ujar T. Arifin.
Jika dibiarkan, maka dirinya yakin akan semakin banyak lahan sawah yang beralih fungsi baik itu menjadi perumahan maupun industri. (spr)