Cianjur, Koranpelita.com
Seiring dengan tren ibadah umroh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bermunculan travel umroh yang tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh pada Kemenag Kabupaten Cianjur H Tapiv Supriyadi mengemukakan kepada Koranpelita.com, padahal pihaknya sudah berulangkali mengumpulkan mereka agar segera mengajukan izin operasional, tetapi mereka enggan mengajukannya.
“Saya sendiri tidak paham, apa penyebabnya tidak mau mengajukan permohonan izin operasional, padahal saratnya mudah,” kata Tapiv.
Bagi travel umroh yang memiliki izin operasional dalam aktivitasnya akan mendapatkan pembinaan. Selain itu, warga masyarakat yang akan umroh melalui travel yang memiliki izin operasional akan merasa nyaman.
Masyarakat dituntut kehati-hatiannya, jika ada travel umroh yang menawarkan biaya umroh yang sangat murah,”Kalau memasang tarif Rp. 14 juta atau Rp. 15 juta jangan maulah, normalnya biaya umroh diatas Rp25 jutaan,” jelasnya.
Dikemukakan, hingga saat ini dari sekian banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kabupaten Cianjur hanya 3 PPIU, dan baru 2 Cabang PPIU yang sudah memiliki izin operasional.
Pendaftar calon haji hingga saat ini di Kabupaten Cianjur mencapai 16. 000 orang. Jika daftar hari ini, untuk dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah melalui Urusan Haji dan Umroh pada Kemenag Kabupaten Cianjur, harus antre menunggu selama 12 tahun.
Kuota calon haji untuk Kabupaten Cianjur setiap tahunnya berkisar 1. 300 orang,”Mereka memilih alternatif umroh dulu dari pada menunggu lama giliranmenunaikan ibadah haji, ” tuturnya. (mans).