Bawaslu Masih Proses Laporan Adhariani

 

Banjarmasin, Koranpelita.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga kini masih melakukan penyelidikan intens atas laporan yang disampaikan Adhariani terkait dugaan many politics oleh dua Caleg Partai Demokrat dan melibatkan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim.

Bawaslu melalui tim gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pun kini masih mendalami sejumlah keterangan maupun meneliti alat bukti dan melakukan kroscek atas adanya laporan tersebut.

“ Terkait laporan Adhariani, masih proses di Gakkumdu, untuk melakukan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” ujar Kasubag Hukum Bawaslu, Doddy Yuli Hartanto, SE, MM, kepada wartawan di kantornya di Banjarmasin, Ahad (12/5/2019) petang.

Perkara laporan tersebut lanjut dia, tim masih melakukan tingkat penyelidikan dan belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada temuan ataupun belum terkait pelanggarannya.

Menurut Doddy, setiap ada laporan masuk terkait pemilu maka Bawaslupun akan memprosesnya sesuai ketentuan. Namun, setiap laporan akan dikaji kembali oleh tim Gakkumdu hingga tingkat penyimpulannya apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Kendati begitu, Doddy memastikan jika terbukti ditemukan ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, dan kemudian incrachk, maka berpotensi kena sanksi diskualifikasi. “ Jadi kalo terbukti maka terancam diskualifikasi,” bebernya.

Seperti sebelumnya, Senin (6/5/2019) pekan tadi, Adhariani dan rekan datang ke Bawaslu Kalsel, Jalan Martadinata No 3 Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah, melaporkan Indikasi politik uang oleh terduga HAB yang merupakan caleg provinsi daerah pemilihan (Dapil) I Kota Banjarmasin, dan AHK juga Caleg nomor 2 Dapil II Banjarmasin Utara, serta melibatkan calon Anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim.

Adanya laporan tersebut berbuntut dilaporkannya pula Adhariani oleh
Habib Abdurrahman Bahasyim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/5/2019) siang dengan dugaan pencemaran nama baik. (Ipik)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca