Mengelola Dana Desa Harus Sesuai Aturan yang berlaku
Sampit, Koranpelita.com
Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit dari pusat ditambah dana pemdamping Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng setiap tahun, harus dikelola dengan hati hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian ungkap Anggota DPRD Kotim dari Partai Nasdem Syahbana SP, belum lama ini di Sampit.
Menurutnya, jangan sampai silau dengan banyaknya dana desa sehingga mengelolanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena akibat salah mengelola dana desa terlebih melakukan korupsi akan masuk penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim, Hawianan, S.Sos mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri telah melakukan bimbingan terkait pengelolaan dana desa.Diharapkan dengan adanya bimbingan dan bimtek itu,kades dan aparat desa dapat mengelola dana desa sesuai regulasi yang ada.
Disadarinya, dengan jumlah 168 desa di Kotim dan wilayahnya yang luas,ditambah SDM yang butuh peningkatan kualitas , serta infrastruktur desa yang banyak tertinggal,bukanlah perkara mudah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa di daerahnya.( Ruslan AG ).