Jakarta, Koranpelita.com
Ketua Dewan (DK) Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang, mengingatkan bahwa pemerintah dan pihak siapapun tak bisa menutup media pers.
“Tidak ada akses untuk itu. Tidak ada hak untuk melakukan itu. Seluruh kekuatan reformasi akan bangkit untuk mengubur siapa pun yang punya pemikiran menutup media pers,” kata Ilham Bintang, di Jakarta, Selasa (7/4).
Sikap tersebut disampaikan setelah DK PWI mencermati dan mengamati berbagai sorotan, kritik, kecaman bahkan ancaman terhadap pers yang berasal dari pejabat pemerintah, elite politik maupun berbagai elemen masyarakat pada masa pascapemilu dan pilpres belakangan ini. Dalam kondisi itu, DK PWI menegaskan beberapa hal terkait kehidupan, independensi pers dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Mengutip surat keterangan yang ditandatangani Ketua DK PWI Ilham Bintang dan Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, Selasa (7/5), DK PWI mengingatkan bahwa sejak reformasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan pemerintah untuk menutup media atau lembaga pers. Media atau lembaga pers dilindungi oleh UU. Kebebasan pers adalah hak dan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh insan pers.
Mengutip Pasal 4 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers, DK PWI menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyensoran. Untuk itu tidak ada yang berhak mengatur apalagi melarang pers dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Seluruh elemen bangsa dapat mendudukkan peran dan fungsi pers sebagaimana mestinya dan tidak melalukan kecaman di luar batas apalagi yang berupa ancaman.
Peran pers sebagaimana diatur dalam UU haruslah tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, di samping pendidikan dan hiburan, secara baik dan benar dengan mengutamakan kepentingan bangsa dalam kerangka NKRI.
Peran itu semakin penting dan strategis pada saat terjadi gangguan kohesi sosial di masyarakat dan pertentangan antarelite pada masa pascapemilu dan pilpres pada tanggal 17 April 2019 lalu.
“Dalam situasi demikian netralitas dan profesionalisme pers sangat dibutuhkan. Juga pada saat pengaruh media sosial yang sangat kuat dewasa ini maka keberadaan media semakin dibutuhkan sebagai pencerah dan clearing house.
DK PWI mengingatkan kepada seluruh insan pers dan wartawan hendaknya senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di bidang pers, senantiasa melakukan self control atau pengendalian diri agar tidak keluar dari rel atau rambu-rambu etika dan profesionalisme.
“Pemilik media juga diharapkan menjaga peran dan fungsi pers seperti diatur dalam UU kendati pers tetap merupakan lembaga ekonomi,” demikian DK PWI. (esa)