Banjarmasin, Koranpelita.com
Dugaan praktek money politik di pemilu tahun ini makin ramai dan terus mencuat kepermukaan seperti yang baru Senin (6/5/2019) siang tadi.
Adhariani beserta rekannya, datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Provinsi di Banjarmasin, untuk melaporkan indikasi politik uang yang diduga dilakukan sejumlah caleg Partai Demokrat dan juga melibatkan satu calon anggota DPD RI.
“ Saya hari ini, menyampaikan laporan saya, dan sudah saya sampaikan ke KPU dan Bawaslu, bahwa ada indikasi money politik yang diduga dilakukan oleh oknum caleg DPRD kota dan oknum caleg DPRD provinsi sekaligus calon anggota DPD RI,” ujarnya kepada wartawan usai melapor saat itu.
Diapun menyebut, terduga yaitu HAB yang merupakan caleg provinsi dari dari daerah pemilihan (dapil) I Kota Banjarmasin. Kemudian, AHK juga caleg nomor 2 dapil II Banjarmasin Utara, serta calon anggota DPR RI.
Dugaan money politik untuk pencoblosan pemilu 17 April lalu, lanjut Adhariani, karena kedua caleg tersebut merupakan kerabat dekat yang mana untuk caleg provinsi adalah adik dari HAB calon anggota DPD RI dan satu sisi adalah staf ahlinya (untuk caleg kota).
“ Ini indikasi kuatnya kan luar biasa. Saya sudah menemukan barang bukti barupa uang maupun list yang berjumlah 160 orang penerima uang bernilai Rp. 150 ribu,” kata dia.
Adhariani pun memberikan gambaran pola dugaan praktek uang yang dilakukan oleh kandidat wakil rakyat saat dilapangan, yaitu dengan mengarahkan sipemilih agar mencoblos sesuai pilihan yang mereka tentutan.
“ Inilah caleg kotanya, inilah caleg provinsinya dan calon anggota DPD nya adalah HAB itu. Jadi satu paket gitu” tandasnya mencontohkan.
Adanya fakta yang sudah dilapokan ke Gakkumdu hari itu, mantan anggota DPRD Kalsel periode tahun lalu itupun meminta agar Bawaslu yang memiliki sentra gakkumdu dapat memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga diharapkan pada pemilu kedepan tak ada lagi caleg yang melakukan politik uang.
“ Yang penting sebagai masyarakat kita sudah menyampaikan kepada bawaslu, kalo ada indikasi pelanggaran. Untuk selanjutnya kita serahkan kepada Gakkumdu, jika terbukti bisa diteruskan lagi sesuai aturannya,”tegas Adhariani.
Berdasarkan, surat tanda bukti penerimaan laporan dari Bawaslu yang ditandatangi Muhammad Hafiz Alfarizi, nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019, Jumat tanggal 3/Mei/2019, berisi laporan dugaan pelanggaran pembagian uang di Desa Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, pada masa tenang kampanye, 14 April 2019.
Adapun diantara contoh yang termuat, selain fotocopy saksi, uang Rp 300.000 ( percontoh surat suara Rp. 150.000).
Kemudian, contoh surat suara pemilu anggota DPRD kota tahun 2019, a/n AHK dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi a/n HAB.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah, menegaskan, dalam 1 kali 24 jam, pihaknya akan menyampaikan laporan yang masuk tersebut kepada Gakkumdu. Namun tim yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan ini yang akan menilainya.
Diapun mengakui, jika laporan yang disampaikan Adhariani sudah cukup memenui syarat laporan, seperti dilengkapinya sejumlah alat bukti.
“Ya kita akan sampaikan ke Gakkumdu dulu, nanti tim yang akan menilai,” jelas Erna Kasypiah. (Ipik)