Sampit, Koranpelita.com ,
Kades Tinduk di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng , Kasmudin Minggu ( 5/5) di Sampit mempertanyakan desanya yang ditetapkan sebagai Kampung KB tahun 2014 lalu.
Dimana pencanangan Desa Tinduk sebagai kampung KB dilakukan oleh Kanwil BKKBN Provinsi Kalteng melalui upacara serimonial yang juga banyak dihadiri pejabat Pemkab Kotim.
Namun setelah itu ,tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat termasuk oleh dinas di Pemkab Kotim.
Misalkan soal infrastruktur di desanya dinas tehnis di Kotim akan melakukan perbaikan termasuk soal pendidikan maka Dinas Pendidikan di Kotim yang akan lebih memperhatikannya.
Kasmudin hanya merasa heran kenapa setelah desanya ditetapkan sebagai Kampung KB hingga kini belum ada perhatian pembangunan terhadap Desa Tinduk di Sampit yang dipimpinnya. Termasuk geliat dan penyuluhan soal pentingnya program KB kepada warga desanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim, Hawianan S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan , terkait jalan rusak di Desa Tinduk, jika itu kewenangan kabupaten maka mekanismenya diusulkan melalui Musrenbang, kemudian bisa juga disampaikan aspirasi itu ke DPRD Kotim.
Sedangkan Dadang Syamsu, SH anggota DPRD Kotim dari PAN dikonfirmasi mengatakan, tidak dibangunnya jalan rusak di Desa Tinduk itu , karena masuk status kawasan hutan produksi yang tidak bisa dibangun.Kecuali mengajukan izin status pelepasan kawasan hutan yang kabarnya sudah diproses. ( Ruslan AG )