Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 474 orang petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2019. Santunan sudah disiapkan dan akan diberikan mulai Jumat (3/5/2019).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menyalurkan santunan yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui merestui santunan untuk petugas meninggal dunia adalah Rp36 juta, maksimal Rp30 juta untuk penyandang cacat, dan Rp16 juta untuk luka-luka.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie juga berharap pemerintah menyelidiki penyebab ratusan petugas KPPS meninggal. Menurut politikus yang kerap disapa Ical itu, pemerintah tidak bisa mengabaikan begitu saja jatuhnya korban jiwa itu.
“Ini jumlah korban jiwa yang sangat banyak. Ini tidak bisa didiamkan dan merupakan tragedi nasional,” ucap Ical melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendesak agar terbentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai kasus petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur usai bertugas.
Din mengatakan pihak berwajib perlu melakukan penyelidikan lebih dalam tanggung jawab atas kasus tersebut dengan cara pembentukan TPF. (esa)