Banjarmasin, Koranpelita.com
Guna mengumpulkan bahan masukan untuk penyusunan draff tentang Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD).
Tim Peneliti Badan Keahlian DPR RI, kini tengah turun ke sejumlah daerah termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk malakukan penelitian serta mengkaji kembali peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda)
Selain item alat kelengkapan daerah (AKD), penelitian yang dilakukan tim, juga fokus pada poin mendasar yaitu, posisi ‘sejajar’ atas ‘pemerintah daerah’ turut dikaji relevansinya.
Tim berjumah empat orang dipimpin Drs Prayudi M.Si mengaku sudah meminta masukan ke sejumlah stakeholder serta sumber lain. Dari itu mereka pun mengidentifikasi baberapa hal yang menjadi permasalahan dalam optimalisasi peran DPRD selama ini.
Selain soal (AKD), hal paling mendasar dalam kajian kali ini adalah menyangkut struktur DPRD terhadap pemerintah daerah. Karena posisinya adalah ‘mitra sejajar’ sesuai UU 23/2014.
” Ini yang akan kita kaji lebih lanjut, apakah konsepi ini masih relevan atau tidak,” ujar Ketua Tim peneliti Sekjen Badan Keahlian DPR RI, Drs Prayudi, Msi, kepada wartawan usai meminta masukan kepada Pimpinan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (30/4/2019) kemarin.
Selama di Kalsel, lanjut dia, tim sudah mengunjungi sejumlah stakeholder, baik kalangan pemerintah, institusi lain, akademisi, serta masyarakat.
Tujuan untuk memperoleh perbandingan yang aptudate terutama masukan yang berasal dari masyarakat terkait peran DPRD selama ini.
Disebutkan, beberapa data yang dimasukan dan diolah tim lembih lanjut, memang secara prinsip umum ada kesamaan antara daerah satu dengan daerah lain.
” Kita sebelumnya ke DPRD Sumsel, dan Kalsel ini ada hal yang spesifik yaitu terkait dengan lokasi dan persoalan yang ada didaerah. Tetapi secara umum ada kesamaan, dan hal ini yang harus menjadi perbandingan untuk menentukan kebijakan di tingkat nasional ” kata dia.
Disinggung adanya identifikasi Prayudi didampingi rekan tim lainnya, Ahmad Budiman, Aryojati Ardipandanto, dan Aulia Fitri, menyebutkan masalah pertambangan diupayakan agar DPRD diberikan peran spesifik bersama masyarakat sekitar lingkungannya dalam penanganan secara baik dan konstruktif namun tidak menimbulkan potensi gejolak tertentu tapi memberikan kebaikan bagi masyarakat banyak.
Dalam penguatan peran DPRD terhadap kebijakan daerah senut Prayudi lagi, terdapat dua faktor, yaitu internal DPRD sendiri sejauhmana mampu menggerakan dan mendorong sistem termasuk sinergi alat kelengkapan, seperti komisi dengan badan anggaran, komisi dengan BP Perda.
Sedang ekternalnya, maka partai politik juga berperan mempengaruhinya adalam artikulasi aspirasi dan cara memanfaatkan masa reses guna optimal dalam menjaring aspirasi masyarakat dan dapat terlayani namun, pemerintah daerah dapat berjalan tanpa hambatan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, Haryanto, dikonfirmasi Jumat (3/5/2019) membenarkan, adanya kunjungan tim pusat hari itu.
Daerah kata dia menyambut baik adanya rencana penyususun UU DPRD oleh Sekjen Badan Keahlian DPR RI, yang bertujuan untuk penguatan pola hubungan DPRD terhadap pemerintah daerah. “ Ya memang tiap daerah kan beda-beda, tapi kebijakan tergantung political wil gubernur,” singkatnya. (ipik)