Banjarmasin, Koranpelita.com
Menyikapi tuntutan para pekerja melalui organisasi serikat pekerja dan serikat buruh terkait keberpihakan pemerintah bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, didukung penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD Kalsel.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, H Sugian Noorbah, dikonfirmasi Kamis (2/5/2019).
Diapun menegaskan, aspirasi atau tuntutan pekerja tersebut menjadi perhatian serius Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor .
Pemprop Kalsel kata dia, sepakat dan mendukung tuntutan serikat pekerja untuk revisi PP 78 dan akan meneruskan tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
Begitu pula terkait perbaikan formula rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) disempurnakan yang mengarah keterlibatan dewan pengupahan lebih optimal kita usulkan untuk bahan diskusi ditingkat pusat.
“Kami juga sepakat sebagaimana hasil diskusi yg dilakukan pada acara seminar pelayanan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan l pada 25 April 2019 kemarin dan akan kita teruskan ke pemerintah pusat,” janjinya Sugian Noobach.
Pemprov lanjut dia, juga akan menindaklanjutinya pada rapat Tim Tripatrit Kalsel periode akan datang dan membentuk lembaga LTSA (layanan terpadu satu pintu) khusus untuk pelayanan PMI di Kalsel.
Senada, DPRD Kalsel melalui Ketua komisi IV membidangi kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan, Yazidie Fauzy, tegas menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan perbaikan dan kesejahteraan para pekerja di Kalsel.
Diapun akan meminta keterangan sejumlah instansi terkait untuk meminta keterangan dan membahasnya guna mencari solusi yang lebih baik lagi.
Politisi PKB inipun membeberkan, sebenarnya beberapa poin tuntutan para pekerja pada aksi Mayday kemarin, sudah ditindaklanjuti komisinya, seperti peningkatan dan pemanfaatan kesehatan dan pensiuan jaminan pensiun melalui BPJS, dan terus meningkatkan kordinasi dengan BPJS, sehingga apa yang menjadi hak para buruh ini betul-betul dipenuhi kendati standarnya masih kelas tiga.
Kemudian, terkait peningkatan dan pendapatan para pekerja pun sudah dilakukan, karena sudah berhasil mengupayakan hingga naiknya gaji guru honor dari semula hanya 1 juta menjadi 1.5 juta rupiah. Tak hanya distu, komisinya pun akan mengupayakan agar upah para pekerja lainnya bisa mencapai standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar, 2.5 juta rupiah.
Begitu pula terkait penghapusan tenaga outsourching. Komisi IV lanjut Yazidie, sudah lama meminta kepada penyelenggaran untuk merubah sistem yaitu tidak lagi menggunakan pihak ketiga.
Tetapi mengadakan kontrak pribadi langsung dengan para pekerja dengan penghitungan upah atau gaji berdasarkan lama masa kerja, dan jika dimungkinkan secara berjenjang bisa ditepatkan diposisi yang sesuai keahlian, dan kemudian mereka memiliki jaminan karir.
Adapun usulan cuti melahirkan bagi pekerja wanita, komisi sangat sepakat, karena satu bulan sebelum melahirkan dan tiga bulan setelah melahirkan harus melakukan cuti kerja. “ Kita di komisi IV tetap akan mengupayakan peningkatan yang suarakan rekan-rekan pekerja,” Tegas Yazidie (ipik)