MAKI Desak KPK Usut Dana Kemenpora Dipakai Rombongan Imam Nahrawi Umroh

Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut penggunaan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk kegiatan umroh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan rombongannya.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (1/5/2019) ketika diminta tanggapan soal pengakuan Imam Nahrawi saat jadi saksi kasus suap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019).
“Jika benar dana Kemenpora dipakai kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan rombongan untuk umroh maka harus diusut. Karena itu penyimpangan dan merupakan perbuatan korupsi,” tegas Boyamin.
Dia pun menyebutkan kasus dugaan penyimpangan dana Kemenpora untuk umroh oleh Imam Nahrawi mirip kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga pernah diusut KPK.
“Ketika itu Suryadharma Ali diduga menggunakan dana Kementerian Agama untuk membiayai ibadah haji keluarganya,” tutur Boyamin.
Seperti terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam Nahrawi ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK membenarkan memakai dana Kemenpora untuk umroh.
Kegiatan ibadah umroh tersebut dilakukan Imam Nahrawi disela-sela menghadiri undangan federasi paralayang Asia di Jeddah, Arab Saudi pada November 2018.
Imam Nahrawi juga mengakui di depan persidangan kalau kegiatan ibadah umrah yang dia lakukan bersama rombongan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas dari Kemenpora. (did)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca