Terpidana Henri Panjaitan (tengah) saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah berhasil ditangkap
Jakarta, Koranpelita.com
Dua buronan kasus korupsi yaitu Henry Panjaitan yang sudah berstatus terpidana dan Sony Edison Thomas masih berstatus tersangka berhasil ditangkap jajaran Kejaksaan dalam selisih waktu tiga hari.
Terpidana Henry Panjaitan ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 07.30.WIB saat sedang sarapan di Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (23/4/2019) penangkapan terpidana kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar tahun 2002 mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005.
Dalam kasus tersebut terpidana dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesarbRp.247 juta.
Sementara buronan Sony Edison Thomas ditangkap, Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah restoran salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka kasus pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas PU dan Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2012 ditangkap Tim Intelijen Kejari Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
“Tersangka sebelumnya dinyatakan buron sejak 20 November 2017,” kata Mukri seraya menyebutkan kasus korupsi yang menjerat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta.
Dalam kasus ini ditetapkan empat tersangka dengan satu berkas atas nama tersangka Sahril Gaib dan Sony Edison Thomas ditangani Kejari Kotamobagu. Sedangkan dua berkas atas nama tersangka Barens Filipus Nixon Poluan dan Roni Napu ditangani Cabjari Kotamobagu di Dumoga.
Mukri menyebutkan dengan ditangkapnya kedua buronan maka jumlah buronan yang ditangkap sudah 52 orang melalui program tangkap buronan (Tabur) 31.1 (did)