Serang, Koranpelita.com
Setidaknya ada 10 TPS di Provinsi Banten, harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan bermacam kasus yang ditemukan dan ini merupakan langkah protap yang direkomendasikan oleh KPU dan Bawaslu setempat.
Adapun PSU yang digelar merupakan PSU Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut lokasi TPS yang menggelar PSU di Provinai Banten beserta tanggal pelaksanaannya:
1) TPS 8 Desa Kemuning, Kecanatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.Kesalahan karena kotak suara dibuka sebelum proses pemungutan see, tanpa diketahui PTPS dan Saksi. Pelakunya oleh Ketua KPPS. PSU seluruh tingkatan, eksekutif dan legislatif pada Minggu, 21 April 2019.
2) TPS 13, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kesalahan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang digunakan 264, sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih 257 lembar. PSU untuk tingkat eksekutif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
3) TPS 9, Desa Bojong Sae, Kecanatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kesalahan karena menbuka kotak suara DPRD Kabupaten tidak disaksikan oleh PPTPS dan Saksi. PSU untuk kertas suara DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
4) TPS 4, Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Kesalahan pada pengguna e-KTP luar daerah Lebak (tanpa A5). PSU semua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
5) TPS 13, Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kesalahan pada please e-KTP luar daerah Lebak (tanpa A5). PSU pada kertas suara eksekutif.
6) TPS 49, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kesalahan pada penggunaan e-KTP luar daerah Kota Tangsel (tanpa A5) ada 14 orang. PSU untuk kertas suara eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
7) TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecanmatan Ciputat Timur. Kesalahan pada penggunaan e-KTP diluar daerah Tangsel 2 orang (tanpa A5). PSU untuk semua tingkatan eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
8) TPS 5, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Kesalahan pada 3 orang luar warga Provinsi Banten (tanpa A5), yang ikut mencoblos. PSU disemua tingkatan. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.
9) TPS 24, Kelurahan Ciloang, Kota Serang. Kesalahan terjadi pada KPPS mencoblos Surat suara dan dimasukan ke Kotak suara (ada 15 lembar surat suara untuk Semua tingkatan). PSU dilakukan disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pass Minggu, 21 April 2019.**Baca juga: 24 April, 10 TPS di Banten Gelar PSU.
10) TPS 1, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kesalahan ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan. PSU disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019. (Roy)