Jakarta, Koranpelita.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan Panitia di TPS lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.
“Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ujar Bambang Soesatyo yanjg acap dipanggi Bamsoet di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Legislator Dapil VII Jawa Tengah ini menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
“Ketentuan tersebut dimaksudkan agar hak rakyat dapat terpenuhi dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” tandas Bamsoet.
Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi antar caleg internal partai itu sendiri adalah, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK. Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi tiga suara. Sedangkan 50 suara lagi masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya tujuh suara melonjak menjadi 57 suara. Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS.
“Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan,” papar politisi partai Golkar itu.
Modus kedua, melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan. Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum calek tersebut.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS dibiarkan. Penegak hukum diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.
“Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkas Bamsoet. (kh)