Jakarta, Koranpelita.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan tujuh konten di media sosial (medsos) yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu karena mengandung unsur kampanye.
Dilansir laman website kominfo.go.id, Senin (15/4) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Rudiantara mengatakan konten tersebut terindentifikasi sejak tanggal 14 April.
“Hasilnya teridentifikasi sejak 14 April setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam 00.00 ada 4 konten. Terus tadi ada 3 konten,” ujar Rudiantara.
Rudiantara tidak menjelaskan secara detail terkait isi konten dan akun yang diduga melanggar itu. Saat ini, temuan itu diproses oleh Bawaslu.
“Itu kita lihatnya akun saja, karena diprosesnya bersama Bawaslu. Itu Instagram,” ungkap Rudiantara.
Menkominfo mengingatkan warganet untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial pada masa tenang ini. Ia menekankan, jangan sampai konten yang diunggah mengandung unsur kampanye kepada paslon tertentu.
“Ya, kan tidak boleh masa tenang ini tidak boleh melakukan kampanye, tidak boleh yang dianggap menjual salah satu paslon. Kami menghormati hak berekspresi, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar. Namun yang berekspresi pun batasannya tetap Undang-Undang ITE,” kata Rudiantara. (esa)