Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar
Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memanggil politisi Golkar Nusron Wahid setelah koleganya di Golkar yaitu Bowo Sidik Pangarso tersangka kasus suap “nyanyi” bahwa dirinya diperintah Nusron menyiapkan 400 ribu amplop untuk ‘Serangan Fajar’ Pemilu 2019.
Menurut Abdul Fickar untuk bisa memanggil Nusron memang KPK harus mencari alat-alat bukti lainnya seperti misalnya keterangan saksi lain yang mengetahui perintah Nusron kepada Bowo, surat atau keterangan ahli.
“Karena terkait dengan alat bukti yang ada, baru satu yaitu keterangan dari tersangka BSP. Sehingga perlu bukti-bukti lainnya,” ujar Abdul Fickar, Rabu (10/4/2019)
Dia menyebutkan jika KPK telah mempunyai alat bukti lain itu maka lembaga anti rasuah tersebut bisa memangggil Nusron sebagai saksi terkait penyebutan namanya. Bahkan jika terindikasi terlibat ‘Serangan Fajar’ Pemilu 2019 maka bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Karena, tutur Abdul Fickar, menurut ajaran Penyertaan dan Pembantuan dalam hukum pidana, kualifikasi pelaku atau “dader” tidak hanya orang perorangan yang melakukan.
“Tapi juga pihak-pihak yang menyertai, membantu, memberi fasilitas atau bahkan pihak yang menyuruh melakukan sebagai intelektual dader sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.
Disebutkannya juga untuk dapat didudukan sebagai pelaku atau tersangka, maka berdasarkan hukum acara pidana dan hukum pembuktian, sedikitnya harus ada dua alat bukti yang mendasarinya.
Sehari sebelumnya tersangka
Bowo usai diperiksa KPK, Selasa (9/4/2019) mengaku diminta Nusron menyiapkan amplop-amplop ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. “Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu (amplop-amplop–Red),” kata Bowo.
Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti melalui Indung terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.(did)