Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Jokowi Tetapkan 17 April 2018 Libur Nasional

Jakarta, Koranpelita.com

Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional.

Dilansir laman website, kominfo.go.id, Rabu (10/4), penetapan ini dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” begitu bunyi diktum pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Pada diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada 8 April 2019. (esa)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca