Jakarta, Koranpelita.com
Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional.
Dilansir laman website, kominfo.go.id, Rabu (10/4), penetapan ini dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” begitu bunyi diktum pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Pada diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada 8 April 2019. (esa)