Pemerintah RI Menang Sengketa IUP Lawan IMFA di Sidang Arbitrase

Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Indonesia berhasil menang lawan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) yang menggugat melalui Pengadilan Arbitrase di Den Haag, Belanda terkait dengan tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam putusannya pada Agustus 2018 lalu Pengadilan Arbitrase menolak gugatan IMFA dan bahkan menghukum IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses Arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2,975,017 dolar AS dan GBP 361,247.23.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Senin (1/4/2019) kemenangan pemerintah RI diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejagung sekaligus juga menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dolar AS atau sekitar Rp6,68 triliun
“Putusannya sendiri baru kita terima Jumat pekan lalu,” kata Mukri yang menyebutkan IMFA gugat pemerintah RI sejak 24 Juli 2015 terkait tumpang tindih IUP yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat persoalan batas wilayah yang tidak jelas.
Adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan menuntut untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar 469 juta dolar AS atau sebesar Rp 6,68 triliun.
PT SRI yang dipermasalahkan adalah badan hukum Indonesia. Tapi pemegang saham PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd itu sendiri dimiliki oleh IMFA.
Namun Majelis Arbiter dalam putusannya menerima bantahan Pemerintah RI soal temporal objection yang pada pokoknya menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun batas wilayah adalah permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.
Mukri mengatakan keberhasilan menghadapi gugatan IMFA tersebut didukung kerjasama Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA.
“Di Tim tersebut Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden. Lebih lanjut Jaksa Agung memberi kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer,” ucap Mukri.(did)

 

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca