“Quo Vadis Permenhub 12 Tahun 2019 Tentang Ojek Online”
Jakarta, Koranpelita.com
Ketika ojek online (Ojol) mendapat larangan beroperasi Menteri Perhubungan tahun 2015. Keputusan tersebut menuai banyak protes dari masyarakat.
Presiden Jokowi merespon dengan baik untuk segera menata keberadaan ojol. Benarkah?
“Rupanya wujud penataan telah hadir saat ini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (“PM 12/2019”).Seperti release yang diterima redaksi Koranpelita.com di Jakarta, Senen (01/04/2019)
Seperti diketahui bahwa inilah ketentuan pertama yang mengakui keberadaan ojol secara hukum. Kehadiran ojol adalah keniscayaan dan, tak dapat dipungkiri, telah “menyelamatkan” urusan kepentingan masyarakat. Namun, tidak jarang terdapat keluhan-keluhan dan pengalaman buruk para pengguna sepeda motor di jalanan di sekitar kita.
Semisal saja saat viralnya cerita pengemudi ojol yang mendapat rating buruk dan terkena suspend usai menggratiskan penumpangnya (04/ 2018). Tentu PM 12/2019 diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan seperti di atas.
The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) mengapresiasi Menteri Perhubungan atas terbitnya aturan yang menjawab sebagian permasalahan yang timbul dalam praktik ojol seperti prosedur suspend, penyediaan shelter, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi pengemudi dan adanya tombol darurat demi keselamatan.
Namun demikian, TORDILLAS melihat bahwa PM 12/2019 perlu mendapatkan beberapa perhatian. Hal ini dapat terlihat dari setidaknya 5 (lima) hal penting berikut:
(i) penundaan kenaikan biaya jasa ojol; (ii) ketidakadilan bagi pengemudi dalam proses suspend; (iii) ketidakjelasan hak dan kewajiban para aktor; (iv) absennya indikator evaluasi dan sanksi bagi pelanggar aturan; dan (v) tidak adanya pengaturan koordinasi antar institusi terkait.
Pertama, meskipun PM 12/2019 telah menjadi payung hukum untuk pemerintah mengambil bagian dalam penentuan formula dan besaran biaya jasa ojol, penundaan pelaksanaan perubahan tarif dapat berdampak pada keselamatan masyarakat. Pasal 11 PM 12/2019 mengatur poin-poin yang menentukan biaya jasa ojek online serta peran pemerintah dalam menetapkan pedoman perhitungan biaya tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada perubahan tarif. Dengan tarif yang berlaku saat ini, pengemudi ojol harus bekerja melebihi waktu wajar (overworked) untuk memenuhi kebutuhannya dan dapat berakibat membahayakan pengemudi dan penumpang.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan telah mengeluarkan aturan terkait tarif ojek online pada 25 Maret 2019 lalu, tanpa pertimbangan jelas masyarakat harus menunggu hingga Mei 2019 untuk penerapannya.
Padahal Pasal 21 PM 12/2019 jelas menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku sejak 11 Maret 2019. Mengapa?
Kedua, PM 12/2019 tidak memberikan keadilan bagi pengemudi yang telah dirugikan akibat penghentian operasional sementara (suspend). Pasal 14 PM 12/2019 membuat formulasi yang terbuka terkait standar, operasional dan prosedur suspend dan putus mitra terhadap pengemudi yang diduga “nakal” berdasarkan nilai dan komentar penumpang. Padahal pada kenyataannya, banyak pengemudi yang ditemukan tidak bersalah atau terbukti tidak sesuai dengan pernyataan dari penumpang. Meskipun telah diberikan hak klarifikasi dan hak sanggah dalam Pasal 16 PM 12/2019, tidak sedikit pengemudi yang harus kehilangan mata pencahariannya dalam beberapa waktu yang berdampak sistemik hingga merugikan kehidupan keluarga pengemudi. Semestinya Perusahaan aplikasi bertanggungjawab untuk memberikan ganti kerugian atas hal tersebut.
Ketiga, PM 12/2019 tidak memberikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing para aktor. Salah satunya dalam pengaturan hak pengemudi atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan belum konkret. Pasal 16 angka 3 huruf (i) PM 12/2019 yang memberikan perlindungan bagi kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan pengemudi tanpa kejelasan rujukan pemberi kepastian tersebut.
Apakah ini merupakan kewajiban Perusahaan Aplikasi atau Pemerintah? Selain itu, jika pengemudi ojol tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja (berdasarkan hukum ketenagakerjaan) dengan dalih konsep kemitraan, maka seharusnya perlu ada mekanisme yang mengatur tentang batasan-batasan hak dan kewajiban dalam konsep kemitraan tersebut.
Keempat, sebagai pengemban fungsi supervisi dan evaluasi, Kementerian Perhubungan belum menuangkan indikator-indikator penentu sejauh mana para aktor menjalankan kewajibannya. Pasal 10 angka (d) dan (e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan mengamanatkan Menhub cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas. Demi mewujudkan kepastian hukum, evaluasi seperti pemberian sanksi kepada pelanggaran aturan perlu diatur.
Kelima, PM 12/2019 tidak mengatur koordinasi dengan institusi lain yang terkait. Misalnya Pasal 5 angka 2 huruf f menyatakan bahwa Aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Namun sayangnya aturan ini belum mengatur pedoman teknis penerapan tombol darurat tersebut serta koordinasi antar institusi. Agar tombol darurat dapat direspon dengan cepat, diperlukan instalasi sistem interkoneksi cepat tanggap pada institusi kepolisian, pemadam kebakaran, atau rumah sakit dalam kondisi darurat. Secara teknis, hal ini dapat dilengkapi dengan sistem sensor. Dalam hal pemberian sanksi dan pengaturan aplikasi setelah evaluasi seperti diungkapkan dalam poin sebelumnya misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu dilibatkan pula apabila dalam kondisi pelanggaran terberat sistem aplikasi ditutup (shut down).
Berdasarkan kelima permasalahan di atas, The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) dan Gograber Indonesia mendesak:
1. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera menerapkan kenaikan tarif biaya jasa ojek online demi kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan penumpang. Kenaikan tarif sejak mulai tanggal 1 Mei 2019 dirasa terlalu lama dan kurang jelas pembagian penghasilannya yang berkeadilan bagi pengemudi ojek online;
2. Perusahaan Aplikasi melaksanakan proses klarifikasi komplain penumpang secara adil dengan memberi ruang untuk klarifikasi dengan kehadiran penumpang;
3. Perusahaan Aplikasi memberikan ganti kerugian atas suspend yang ditemukan tidak sesuai dengan komplain penumpang;
4. Menteri Perhubungan memberikan kejelasan kewajiban penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pengemudi ojol;
5. Menteri Perhubungan membuat indikator-indikator pemenuhan kewajiban serta sanksi bagi aktor yang melanggar;
6. Menteri Perhubungan berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit untuk penginstalan sistem cepat tanggap saat pengguna dan/ atau pengemudi menggunakan tombol darurat (panic button);
7. Menteri Perhubungan membuat aturan terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi Ojol agar hal tersebut bisa dijadikan patokan dalam pembuatan perjanjian kemitraan oleh perusahaan-perusahaan aplikasi.(han)