Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha untuk mempercepat penyertipikatan tanah sehingga target 2025 dapat tercapai yaitu seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Tanah yang sudah bersertipikat juga dapat menghindari pemiliknya dari permasalahan konflik dan sengketa tanah, dirilis Humas BPN RI.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Percepatan penyertipikatan tanah dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
.”Masyarakat harus cepat mendaftarkan tanahnya dan diberikan kepemilikan. Akan menjadi masalah jika Anda memiliki tanah, tidak dihuni dan dibiarkan kosong, nantinya akan diakui orang dan akan menjadi masalah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalili.
Sofyan A. Djalil menegaskan dengan adanya pendaftaran tanah maka akan bisa dibedakan mana tanah masyarakat, negara, instansi, Pemda DKI dan lainnya.
“Selama ini banyak terjadi aset pemerintah hilang, lalu tanah masyarakat yang diakui atau diambil orang lain. Bahkan Pemda DKI membeli tanahnya sendiri dikarenakan ketidakjelasaan,” lanjut Sofyan A. Djalil.
.Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.
Untuk diketahui Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. “Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah,” ujar Sofyan A. Djalil. (esa)